Indonesia Gunakan Integrated Border Control Management untuk Cegah Pidana Lintas Batas
“Tanggal 22 September 2016 dan 21 Desember 2017, Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan Resolusi Nomor 2309 dan 2396 yang mendesak dunia untuk memperkuat dan membendung ancaman yang ditimbulkan oleh Foreign Terrorist Fighters (FTF) dan kejahatan lintas negara lainnya, melalui pengawasan perbatasan dan berbagi informasi antar negara,” ujarnya lagi.
Proses pengelolaan perbatasan harus dilakukan secara terintegrasi. Menurut Yasonna, hal itu memerlukan proses yang cukup rumit. Hal ini dikarenakan bahwa konsep “integrasi” yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang berbeda memerlukan teknik dan strategi untuk membangun konsep kolaborasi yang dapat menguatkan tugas dan fungsi masing-masing institusi yang tergabung di dalam konsep Integrated Border Management (IBM).
Dalam kerangka manajemen perbatasan yang terintegrasi, Yasonna kemudian menjelaskan bahwa Kemenkumham, melalui Ditjen Imigrasi menggunakan Integrated Border Control Management (IBCM) untuk mencegah tindak pidana lintas batas. IBCM merupakan sebuah sistem yang menyelesaikan persoalan pelintas batas, tumpangan kepentingan yang berujung pada isu tindak pidana lintas negara (trans-national crime). Dengan IBCM, sebuah negara dapat memilih model kelembagaan yang kolaboratif dalam mengelola perbatasan sesuai dengan karakteristik perbatasan secara transparan dan akuntabel.
Menurut Yasonna, ada beberapa hal yang perlu mendapatkan atensi dalam pengelolaan perbatasan. Pertama menjadikan perbatasan darat, laut dan udara sebagai satu integral yang utuh.
“Berbicara tentang border, jangan lupakan perbatasan darat, laut, dan udara dalam satu kesatuan integral yang utuh,” katanya.