Indeks Persepsi Korupsi Turun, KPK Sebut Butuh Terobosan Antarpemangku Kepentingan
JAKARTA, iNews.id - Transparency Internasional merilis hasil Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun pengukuran 2022. IPK Indonesia tahun 2022 turun drastis meraih skor 34/100 atau turun empat poin dari tahun 2021 dengan skor 38/100.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengaku prihatin atas menurunnya IPK Indonesia tahun 2022. Oleh karenanya, kata Pahala, KPK mendorong penguatan komitmen dan terobosan dalam pemberantasan korupsi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"Hasil ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dicarikan solusi jika tidak ingin keadaannya semakin buruk. Kita harus melakukan terobosan antar-seluruh pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah," kata Pahala melalui keterangan resminya, Rabu (1/2/2023).
Pahala mengatakan KPK telah menerapkan berbagai cara untuk mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia. Salah satunya, trisula strategi pemberantasan korupsi melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
KPK Panggil 3 Staf Hakim Agung Gazalba Saleh
"Di mana ketiga strategi tersebut dikolaborasikan bersama para pemangku kepentingan dan dukungan seluruh elemen masyarakat," ujarnya.
Adapun sula pertama, kata Pahala, yakni strategi pendidikan yang bertujuan membentuk warga negara untuk berintegritas dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi. Dalam implementasinya, KPK melibatkan kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah sebagai regulator.
KPK Kembali Periksa Lukas Enembe
Lebih lanjut, kata Pahala, KPK juga melakukan pendampingan kepada institusi pendidikan, baik pada level sekolah dasar, menengah, atas, hingga perguruan tinggi untuk menerapkan kurikulum pendidikan antikorupsi dan penguatan ekosistem pendidikan yang berintegritas.
"KPK juga berkolaborasi dengan berbagai kelompok masyarakat untuk memperluas jangkauan sosialisasi, kampanye, dan penguatan antikorupsi. Di antaranya melalui program Desa Antikorupsi, Politik Cerdas Berintegritas, dan Penyuluh Antikorupsi," imbuhnya
Strategi kedua yakni pencegahan. KPK melakukan kajian untuk memetakan titik-titik risiko korupsi di seluruh lembaga publik.
Kemudian memberikan saran perbaikan dan pendampingan guna mendorong perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan terhindar dari praktik-praktik korupsi.
"KPK juga memanfaatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Pelaporan Gratifikasi sebagai instrumen pencegahan korupsi," sambungnya.
Sementara strategi ketiga yakni dilakukan lewat penindakan. KPK telah melaksanakan tugas penegakkan hukum tindak pidana korupsi melalui fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan.
"Tugas tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi sekaligus optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset recovery," katanya.
Editor: Faieq Hidayat