Identitas 3 Korban Tewas Mobil Tertabrak Kereta Api di Simalungun, Termasuk Ibu dan Anak
Yusni dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas karena dinilai lalai melintasi perlintasan tanpa memastikan kondisi aman.
Manajer Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara M As’ad Habibuddin menyampaikan duka atas kejadian tersebut. Dia memastikan perlintasan tanpa palang pintu tempat kejadian akan segera ditutup.
“Kami menyampaikan duka mendalam kepada para korban dan keluarga. Ke depannya, perlintasan liar ini akan ditutup,” ujarnya.
As’ad menegaskan, masyarakat harus menggunakan perlintasan resmi dan memastikan tidak ada kereta yang lewat sebelum melintas.
Berdasarkan data KAI, sejak Januari hingga Juni 2025, sudah terjadi 17 kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah Sumatera Utara. Sebanyak 11 orang tewas dan 11 lainnya luka-luka.
“Perlintasan tanpa palang sangat berbahaya. Kami imbau masyarakat tidak membuka perlintasan liar dan wajib berhenti sejenak sebelum melintas,” ujar As’ad.
Editor: Donald Karouw