Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Militer Israel Kekurangan Tentara akibat Perang Gaza, Paling Sedikit Sepanjang Sejarah
Advertisement . Scroll to see content

ICJ Putuskan Pendudukan Israel Ilegal, Indonesia Serukan Negara-negara Akui Palestina

Sabtu, 20 Juli 2024 - 09:02:00 WIB
ICJ Putuskan Pendudukan Israel Ilegal, Indonesia Serukan Negara-negara Akui Palestina
Tentara Israel di Palestina (foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Internasional atau  International Court of Justice (ICJ) telah memutuskan atau mengeluarkan pendapat hukum bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyambut positif fatwa hukum tersebut.

Fatwa hukum dinilai telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina.

"Mahkamah (ICJ) telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina," tulis @Kemlu_RI di X, Sabtu (20/7/2024).

Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memenuhi fatwa Mahkamah itu. Indonesia juga menyerukan negara-negara lain mengakui Palestina.

"Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina," kata Kemlu.

Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina.  

Diketahui, keputusan para hakim pengadilan tertinggi PBB itu yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu merupakan yang paling keras sejak konflik Israel-Palestina berlangsung beberapa dekade lalu.

"Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata Presiden Nawaf Salam, membacakan hasil temuan tim panel hakim yang beranggotakan 15 orang, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (20/7/2024).

Bukan hanya itu, Mahkamah mewajibkan Israel membayar semua ganti rugi yang ditimbulkannya. Israel juga harus memindahkan semua warganya dari wilayah-wilayah itu sesegera mungkin.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut