JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) telah memutuskan atau mengeluarkan pendapat hukum bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyambut positif fatwa hukum tersebut.
Fatwa hukum dinilai telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina.
5 Negara yang Mengembangkan Jet Tempur Generasi Keenam
"Mahkamah (ICJ) telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina," tulis @Kemlu_RI di X, Sabtu (20/7/2024).
Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memenuhi fatwa Mahkamah itu. Indonesia juga menyerukan negara-negara lain mengakui Palestina.
Israel Gempur Lagi Kamp Nuseirat dan Rafah, Janda Palestina: Tak Ada Tempat Aman di Gaza
"Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina," kata Kemlu.
Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina.
Diketahui, keputusan para hakim pengadilan tertinggi PBB itu yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu merupakan yang paling keras sejak konflik Israel-Palestina berlangsung beberapa dekade lalu.
"Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata Presiden Nawaf Salam, membacakan hasil temuan tim panel hakim yang beranggotakan 15 orang, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (20/7/2024).
Bukan hanya itu, Mahkamah mewajibkan Israel membayar semua ganti rugi yang ditimbulkannya. Israel juga harus memindahkan semua warganya dari wilayah-wilayah itu sesegera mungkin.
Editor: Reza Fajri