Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara 
Advertisement . Scroll to see content

Ibam Eks Konsultan Nadiem Divonis  4 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:04:00 WIB
Ibam Eks Konsultan Nadiem Divonis  4 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan
Mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam (dok. iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu untuk keadaan yang meringankan, Ibam belum pernah dijatuhi pidana dan dia berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan Chromebook.

"Sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis," ujarnya. 

"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," sambungnya. 

Selain 4 tahun kurungan badan, Ibam dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.

Seperti diketahui, dalam kasus ini mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjadi terdakwa.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut