Hotman Ngadu ke DPR, Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok Utara
JAKARTA, iNews.id - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea merasa janggal dengan penanganan kasus Radiet Ardiansyah, tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram di Pantai Nipah, Lombok Utara. Dia pun mengadukan kejanggalan kasus itu ke Komisi III DPR, Kamis (26/2/2026).
Dalam forum itu, Hotman menyatakan, penanganan kasus terhadap Radiet di luar nalar hukum. Pasalnya, kata dia, Radiet dituding membunuh sang kekasih tetapi di tubuh sang tersangka ditemukan lebam seperti bekas dianiaya.
"Jadi inti kasusnya adalah, tidak sama sekali tidak bisa diterima nalar hukum, seorang yang sudah mati bisa menganiaya si pelaku," kata Hotman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.
Hotman menjelaskan, kasus itu bermula saat Radiet kencan dengan sang kekasih yang juga korban ke Pantai Nipah. Namun, pasangan sejoli itu tak kunjung pulang.
Mahasiswi Tewas di Apartemen Cikarang, Diduga usai Konsumsi Obat Penggugur Kandungan
"Akhirnya dicari oleh keluarganya. Akhirnya kemudian sekitar 3-4 hari, ditemukanlah mayat dari pacarnya wanita ini ya, di pantai. Sedangkan, ditemukan juga jarak 100 meter, tubuh dari si anak ibu ini yang laki-laki, yang sekarang jadi terdakwa, dalam keadaan bonyok semuanya, luka-luka," ujar Hotman.
Hotman merasa janggal dengan penanganan polisi yang menuding dan menetapkan Radiet tersangka pembunuhan. Menurutnya, penetapan tersangka itu tak masuk logika lantaran Radiet dalam kondisi penuh luka saat ditemukan.
"Sehingga pertanyaannya adalah, kalau memang dia pelaku pembunuh dari si wanita ini, kenapa dia masih ada di situ pingsan? Mukanya semua bonyok semua. Ya, dan itulah kejadiannya, dan juga tidak ada satu pun saksi yang melihat kejadian," katanya.
"Pertanyaannya adalah, siapa yang menganiaya ini? Siapa yang menganiaya? Berarti ada pelaku lain. Dan kalau dia menganiaya pacarnya, ngapain dia di situ? Kenapa nggak kabur? Dan sampai hari ini tidak ada saksi yang melihat sama sekali," tambahnya.
Dalam kasus itu, Polres Lombok Utara menetapkan Rdiet, mahasiswa asal Sumbawa, sebagai tersangka pada Selasa (26/8/2025). Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Awalnya RA diposisikan sebagai korban. Namun, setelah bukti-bukti terkumpul dan mengarah kepadanya, RA resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan,” tegasnya.
Polisi telah memeriksa 36 saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), uji forensik, hingga tes psikologi terhadap pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian korban dan pelaku, dua bilah bambu, batu, serta sampel DNA yang diuji di Puslabfor Mabes Polri.
Tak hanya itu, penyidik melibatkan ahli pidana, kriminologi, forensik, hingga tes poligraf untuk memperkuat rangkaian pembuktian hukum.
Editor: Reza Fajri