Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Jamin Kawal Polri Usut Tuntas Kasus Korupsi Batu Bara
Advertisement . Scroll to see content

Hotman Galang Donasi untuk Korban Penganiayaan Polisi di Tegal, Ajak Pejabat Polri Menyumbang

Senin, 06 Juli 2026 - 23:01:00 WIB
Hotman Galang Donasi untuk Korban Penganiayaan Polisi di Tegal, Ajak Pejabat Polri Menyumbang
Pengacara Hotman Paris Hutapea (foto: Instagram/@hotmanparisofficial)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perempuan berinisial M diduga mengalami penganiayaan hingga penyekapan oleh suami sirinya yang merupakan polisi. Pengacara Hotman Paris Hutapea pun membuka penggalangan dana untuk membantu korban.

Bahkan, Hotman mengajak para polisi untuk menyumbang ke rekening yang dia cantumkan yakni 125-00-1702990-1 (Bank Mandiri a.n Hotman Hutapea).

"Saya mengimbau para pejabat kepolisian, di seluruh Indonesia, agar berkenan menyumbang ke rekening di bawah ini," kata Hotman di akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin (6/7/2026).

Menurut Hotman, satu orang polisi bisa menyumbang minimal Rp10 juta hingga Rp25 juta.

"Mudah-mudahan para pejabat kepolisian, yang juga banyak yang berduit, ya minimum Rp10 juta, Rp25 juta juga berkenan mengirimkan bantuan ya," ujar Hotman.

"Ini kan ulah teman mereka ya," imbuhnya.

Hotman mencontohkan, artis Raffi Ahmad yang juga Utusan Khusus Presiden Indonesia Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, sudah turut menyumbang.

"Barusan Raffi Ahmad sudah kirim Rp25 juta untuk cewek yang dianiaya oleh oknum polisi," kata Hotman.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Tengah terus mendalami kasus penyekapan dan penganiayaan sadis yang melibatkan oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu Nuridin. Selain dugaan kekerasan fisik terhadap perempuan berinisial M (30) yang mengaku sebagai istri sirinya, penyidik kini juga menelusuri dugaan pelanggaran kode etik berat serta penyalahgunaan narkoba. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aiptu Nuridin kini telah dijebloskan ke tempat penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari ke depan sembari menunggu berkas persidangan rampung.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut