Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Jiwasraya
Advertisement . Scroll to see content

Heru Hidayat Divonis Nihil di Kasus Korupsi Pengelolaan Dana PT Asabri, Ini Artinya

Rabu, 19 Januari 2022 - 07:18:00 WIB
Heru Hidayat Divonis Nihil di Kasus Korupsi Pengelolaan Dana PT Asabri, Ini Artinya
Terdakwa Heru Hidayat menjalani sidang vonis kasus korupsi Asabri. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

Padahal undang-undang secara kumulatif tidak membolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun. Maka, pidana pada Dimas Kanjeng nihil.

Sebelumnya, pada kasus Heru, salah satu anggota hakim Ali Muhtarom, membacakan amar putusan yang menegaskan tidak adanya hukuman mati dalam dakwaan. Ali menegaskan hal ini dikarenakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak mencantumkan pasal 2 ayat 2 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Menimbang bahwa pasal 2 ayat 2 UU pemberantasan Tipikor tidak dicantumkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Maka terdakwa tidaklah dapat dituntut berdasarkan pasal 2 ayat 2 UU tersebut, meskipun terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pengulangan mengulang tindak pidana pada kasus korupsi Jiwasraya," katanya saat pembacaan putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (18/1/2022). 

Hakim berujar ketidakhadiran pasal tersebut dalam surat dakwaan menjadi landasan pada pembuktian tuntutan. Oleh karenanya, hakim sepakat untuk tidak akan mengeluarkan putusan yang jauh dari surat dakwaan. 

"Menimbang bahwa terhadap tuntutan pidana mati tersebut majelis hakim berpendapat sebagai berikut. Bahwa Surat dakwaan merupakan landasan rujukan serta batasan dalam pembuktian tuntutan dan putusan suatu perkara pidana," tutur hakim. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut