Hercules Laporkan Balik Ilma Sani ke Polda Metro Jaya terkait Tuduhan Penyekapan
Senin, 25 Mei 2026 - 20:06:00 WIB
Dia mengungkapkan, laporan terhadap Ilma Sani Fitriana ini terkait dengan Pasal 264 KUHP UU Nomor 1 tahun 2023. Dalam pelaporan ini, GRIB Jaya melaporkan Ilma dan kawan-kawan.
"Yang mengatur tindak pidana menyebarkan berita atau pemberitahuan yang tidak lengkap, tidak pasti, berlebih-lebihan. Ini sengaja harus kami lakukan untuk bela hak-hak hukumnya Bapak Haji Hercules," ucap Hika.
Dalam pelaporannya, Hika menyebut telah melampirkan sejumlah alat bukti kepada SPKT Polda Metro Jaya.
"Bukti dari link media, sosmed ucapan beliau sampaikan, ucapan yang bisa kita lihat kasat mata, kita peroleh dan barang bukti kita ditetima dengan baik oleh SPKT," kata dia.
Editor: Aditya Pratama