Hendra Kurniawan Resmi Dipecat secara Tidak Hormat dari Polri, Begini Rekam Jejaknya
JAKARTA, iNews.id - Hendra Kurniawan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (31/10/2022).
Hal ini dikonfirmasi Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui awak media di Mabes Polri Jakarta, Senin kemarin.
Dedi juga mengungkapkan bahwa mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain dipecat, Hendra Kurniawan juga disanksi penempatan khusus selama 29 hari, yang mana sanksi ini telah dijalaninya.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan Jalani Sidang Etik terkait Kasus Sambo
Sebelum dijatuhi sanksi PTDH, Hendra Kurniawan memiliki jejak karier yang mentereng di Polri.
Berikut iNews.id telah merangkum profil dan rekam jejak Hendra Kurniawan, tersangka obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat dari Polri
Hendra Kurniawan lahir di Bandung, Jawa Barat pada 16 Maret 1974.
Hendra Kurniawan merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1995 yang berpengalaman di bidang Propam.
Komisi Kode Etik Polri Pecat Brigjen Hendra Kurniawan terkait Kasus Obstruction of Justice
Ia merupakan keturunan Tionghoa pertama yang menyandang pangkat jenderal di Polri. Suami Seali Syah ini juga lebih sering bertugas di Propam.
Sejumlah jabatan yang pernah dipegang Hendra Kurniawan adalah mulai dari menjabat Kaden A Ro Paminal Divpropam Polri, Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri, Kabagbinnpam Ro Paminal Divpropam Polri, hingga menjadi Karo Paminal Div Propam Polri.
Polri Pecat Brigjen Hendra Kurniawan terkait Kasus Obstruction of Justice
Pada 2021 lalu, Hendra Kurniawan juga pernah terlibat dalam tim khusus pencari fakta untuk kasus baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Dimana dalam insiden tersebut menewaskan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Kala itu, Hendra Kurniawan ditunjuk langsung oleh Ferdy Sambo untuk memimpin tim yang beranggotakan 30 personel polisi tersebut.
Nama Hendra Kurniawan ikut menjadi sorotan publik pasca dirinya disebut terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J.
Hendra disebut pernah melarang keluarga Brigadir J membuka peti jenazah ajudan Ferdy Sambo yang tewas ditembak tersebut.
Mantan Karopaminal Divpropam Polri tersebut didakwa melanggar UU ITE dalam kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.