Heboh Larang Warga Fotokopi e-KTP, Dukcapil Beri Penjelasan
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi buka suara terkait heboh larangan agar masyarakat dan lembaga tak lagi sembarangan memfotokopi e-KTP. Sebab, hal itu dinilai berisiko memicu kebocoran data pribadi.
Menurutnya, fotokopi e-KTP berisiko karena data pribadi (NIK, nama, alamat) bisa disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol) ilegal, pembukaan rekening fiktif, atau tindak kejahatan lain.
Teguh menyampaikan e-KTP sudah dilengkapi chip yang menyimpan data kependudukan, sehingga tidak perlu lagi difotokopi untuk keperluan administrasi.
Teguh menggarisbawahi, penyebaran data pribadi seperti NIK tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan data bisa dikenai sanksi pidana dan denda miliaran rupiah.
Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru
Oleh karena itu, sebagai gantinya, data kependudukan pada chip e-KTP seharusnya dibaca melalui sistem identitas digital yang aman, salah satunya dengan perangkat card reader.