Haris Azhar Yakin Ucapan Saiful Mujani Gulingkan Prabowo Tak Penuhi Unsur Makar
JAKARTA, iNews.id - Pendiri Lokataru, Haris Azhar menilai pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi terkait penggulingan Presiden Prabowo Subianto belum memenuhi unsur makar. Hal itu katanya didasarkan pada UU KUHP yang terbaru.
"Karena di pasal 193 itu (makar) ke pemerintah, bukan kepada presiden," kata Haris dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Seruan Berujung Laporan, Ada Gerakan Makar?' di iNews, Selasa (14/4/2026).
Mengenai apakah seorang presiden bisa dikategorikan sebagai pemerintah, menurutnya hal itu bisa didiskusikan lebih lanjut. Namun, KUHP secara tegas menulis frasa 'pemerintah'.
"Ada banyak memang di beberapa di undang-undang yang menyebutkan bahwa presiden adalah pemimpin dari pemerintah. Konstitusi juga bilang seperti itu. Tapi KUHP-nya mengatakan kepada pemerintah," ujar Haris.
Laporkan Saiful Mujani-Islah Bahrawi, Presidium 08: Jelas-Jelas Ajak Turunkan Prabowo di Luar Konstitusi
Haris tidak masalah jika warga negara punya hak untuk melapor ke polisi. Akan tetapi, Haris tetap beranggapan, secara pembuktian unsur makar tersebut tidak terpenuhi.
"Saya mau bilang bahwa laporannya oke ya. Tapi kalau kita mau ngecek penggunaan aturannya terhadap fakta tersebut, saya merasa, saya melihat dan dalam pengetahuan saya tidak cukup unsurnya," kata Haris.
Sebelumnya, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi dilaporkan ke polisi buntut pernyataan kontroversial mengenai penggulingan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu laporan datang dari Presidium Kebangsaan 08.
Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08 H Kurniawan menjelaskan alasan pihaknya melaporkan kedua orang tersebut ke polisi. Menurut Kurniawan, Saiful dan Islah sama-sama menyerukan penggulingan pemerintah di luar mekanisme yang berlaku.
"Kalau Saiful sudah jelas-jelas terang benderang mengajak masyarakat menurunkan Prabowo di luar konstitusi, Islah pun sama," ujar Kurniawan di acara yang sama.
"Tentu ini sangat berbahaya," imbuh dia.
Editor: Reza Fajri