Hari Pers Nasional, Iwakum: Kebebasan Pers Mutlak Dilindungi!
JAKARTA, iNews.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum refleksi atas perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia. Kebebasan pers dinilai bukan sekadar prinsip normatif, melainkan fondasi demokrasi yang harus terus dijaga.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menegaskan kebebasan pers hanya dapat tumbuh sehat apabila didukung oleh jaminan perlindungan hukum yang jelas dan berpihak pada konstitusi. Menurutnya, pers memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.
“Pers tidak hanya menjalankan fungsi pemberitaan, tetapi juga menjaga ruang kebebasan berekspresi, karena itu, perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik merupakan syarat mutlak agar pers dapat bekerja tanpa rasa takut,” kata Kamil dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menekankan pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan, khususnya aparat penegak hukum, untuk menempatkan kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dihormati.
Istana Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional: Mari Lawan Hoaks dan Disinformasi
“Hari Pers Nasional harus menjadi pengingat bahwa hukum seharusnya hadir sebagai pelindung kebebasan pers, bukan sebagai instrumen pembatasan atau pembungkaman terhadap kritik dan kontrol publik,” tutur Ponco.
Berangkat dari isu perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik, Iwakum mengajukan pengujian Undang-Undang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu membuahkan hasil dengan dikabulkannya sebagian permohonan.
HPN ke-80 jadi Momentum Hentikan Kriminalisasi, Forwaka: Sengketa Pers Harus Diselesaikan Lewat Dewan Pers, Bukan Pidana
Hari Pers Nasional 2026, Cak Imin: Jurnalisme Tak Boleh Kalah oleh Algoritma
Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2025), Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional.
Mahkamah menegaskan penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak boleh dilakukan secara serta-merta.
Dewan Pers Minta Google Buka Dialog soal Publisher Rights di Era AI
Upaya hukum baru dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Putusan tersebut menegaskan perlindungan wartawan bukan sekadar norma deklaratif, melainkan perintah konstitusi yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparat negara.
Editor: Rizky Agustian