Hari Kebebasan Pers Sedunia, IJTI Serukan Keselamatan Jurnalis hingga Wujudkan Kedaulatan Informasi
Pertama, menyerukan perlindungan menyeluruh terhadap keselamatan jurnalis di lapangan. IJTI menyampaikan, negara dan aparat penegak hukum harus menjamin keamanan dan keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik, tanpa intimidasi, kekerasan, ataupun ancaman hukum yang bersifat represif.
Kedua, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis dan produk jurnalistik. IJTI mengecam penggunaan pasal-pasal karet dalam undang-undang yang dapat menjerat jurnalis saat menyampaikan informasi kepada publik. Produk jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers tidak seharusnya menjadi objek pemidanaan.
Ketiga, mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memperbaiki ekosistem industri media. IJTI memandang perlu kebijakan dan dukungan konkret untuk menjamin keberlangsungan industri media yang sehat, adil, dan berkelanjutan, termasuk regulasi dan insentif bagi media yang menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional.
Keempat, mendorong perusahaan media untuk memprioritaskan kesejahteraan jurnalis. Dalam situasi sulit sekalipun, perusahaan media tetap memiliki kewajiban moral dan profesional untuk melindungi hak-hak jurnalis, termasuk kepastian kerja, upah layak, dan jaminan sosial.
Kelima, meneguhkan komitmen IJTI dalam memperjuangkan kemerdekaan pers dan etika jurnalistik. IJTI akan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas profesi jurnalis, menegakkan kode etik jurnalistik, serta melawan segala bentuk intervensi yang dapat merusak independensi pers.