Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Bantuan dari Anggota DPRD DKI Dina Masyusin, Warga: Alhamdulillah Rezeki sampai ke Tangan Saya
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini, Webinar Partai Perindo Bedah Habis Pemicu Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

Jumat, 28 Oktober 2022 - 03:43:00 WIB
Hari Ini, Webinar Partai Perindo Bedah Habis Pemicu Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan
Partai Perindo hari ini akan menggelar webinar bertajuk "Kriteria Kekerasan Seksual Versi Kementerian Agama Mempertegas Atau Membingungkan?". (Foto: Partai Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kasus kekerasan seksual cukup marak terjadi belakangan ini. Bahkan, kejadian memilukan itu juga terjadi di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Munculnya, berbagai kasus tersebut membuat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berang. Kemenag pun akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag.

Terbitnya PMA tersebut tidak serta-merta menjadi cambuk bagi para predator seks yang mencari mangsa di lembaga pendidikan. Lantas timbul pertanyaaan, apakah kekerasan seksual memang sudah tidak bisa lagi dibendung di lembaga pendidikan maupun Kemenag?

Partai Perindo akan membedah isu tersebut dalam webinar bertajuk “Kriteria Kekerasan Seksual Versi Kementerian Agama Mempertegas Atau Membingungkan?”. Seminar daring ini akan digelar pada hari ini, Jumat (28/10/2022) pukul 14.00 WIB.

Ya, webinar kali ini patut untuk disimak karena Partai Perindo sangat concern dalam memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di seluruh Indonesia.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut