Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini, Dua Mantan Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Jumat, 11 Januari 2019 - 21:00:00 WIB
Hari Ini, Dua Mantan Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: iNews.id/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

“Dengan demikian, anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka dalam penyidikan yang telah diumumkan sejak 3 April 2018 lalu telah dilakukan penahanan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Dia menambahkan, dalam perkara ini, tersangka Dermawan telah mengembalikan uang kepada KPK sekitar Rp150 juta. “Tersangka DS merupakan salah satu pihak yang mengembalikan uang kepada KPK sekitar Rp150 juta. Kami hargai sikap kooperatif tersebut yang tentu saja akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan kepada yang bersangkutan,” ucap dia.

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Diduga tersangka menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp300 juta hingga Rp500 juta. Uang itu diduga untuk memuluskan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2012-2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013-2014.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut