Hari Ini, Dua Mantan Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK
“Dengan demikian, anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka dalam penyidikan yang telah diumumkan sejak 3 April 2018 lalu telah dilakukan penahanan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Dia menambahkan, dalam perkara ini, tersangka Dermawan telah mengembalikan uang kepada KPK sekitar Rp150 juta. “Tersangka DS merupakan salah satu pihak yang mengembalikan uang kepada KPK sekitar Rp150 juta. Kami hargai sikap kooperatif tersebut yang tentu saja akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan kepada yang bersangkutan,” ucap dia.
Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Diduga tersangka menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp300 juta hingga Rp500 juta. Uang itu diduga untuk memuluskan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2012-2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013-2014.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto