Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 560 Napi Lansia Dapat Remisi, Negara Hemat Biaya Makan Rp1 Miliar Lebih
Advertisement . Scroll to see content

Hari Anak Nasional, 1.138 Anak Binaan Dapat Pengurangan Masa Hukuman

Selasa, 23 Juli 2024 - 10:34:00 WIB
Hari Anak Nasional, 1.138 Anak Binaan Dapat Pengurangan Masa Hukuman
Sebanyak 1.138 anak binaan di seluruh Indonesia mendapat remisi. (Foto: ilustrasi).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.138 anak binaan di seluruh Indonesia mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pidana bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN) 2024. Dari total 1.138 anak binaan, 33 di antaranya mendapat pengurangan pidana II atau dinyatakan langsung bebas.

Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan, pengurangan masa pidana ini bentuk penghargaan dari negara kepada anak binaan yang terus berbuat baik dan memperbaiki diri. Hal ini menunjukkan bahwa mereka telah mematuhi peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

"Kami berharap, pemberian pengurangan masa pidana dapat menjadi motivasi bagi Anak Binaan untuk terus berkarya dan menciptakan hal-hal bermanfaat," kata Yasonna melalui keterangannya, Selasa (23/7/2024).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, dari 1.138 anak binaan, sebanyak 1.105 orang mendapatkan pengurangan masa pidana I. Sedangkan, 33 anak binaan lainnya mendapatkan pengurangan masa pidana II atau langsung bebas.

Adapun, besaran pengurangan masa pidana bagi anak ninaan bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan. Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat mencatatkan jumlah terbanyak anak binaan penerima pengurangan masa pidana yaitu 111 orang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut