Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Andi Saputra Dissenting Opinion Vonis Nadiem Makarim: Harus Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:25:00 WIB
Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara terkait perbuatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptopChromebook dan Chrome Device Management (CDM) mencapai Rp1,5 triliun. 

Hal ini disampaikan Hakim Anggota, Mardiantos sebelum membacakan amar putusan Nadiem Makarim, Selasa (30/6/2026). 

"Sehingga kerugian keuangan negara untuk tahun 2020-2022 adalah sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun)," ucap Mardiantos. 

Dia menambahkan, jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, perhitungan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis. 

"Majelis hakim berkesimpulan bahwa hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) adalah valid, sahih, dan dapat dipertanggung jawabkan secara metodologis," kata dia.

"Kerugian tersebut bersifat nyata dan pasti telah terjadi, memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dan jumlahnya didukung dokumen dokumen yang dapat diverifikasi untuk setiap rebel perhitungan," tuturnya.

Mardiantos menuturkan, dalam audit BPKP mengetahui selisih antara realisasi pembayaran netto dengan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan oleh negara. 

"Metode ini bersifat sederhana, secara aritmatika dan dapat ditelusuri secara dokumenter karena dilakukan dengan mengkalikan jumlah unit barang yang seluruhnya tercatat secara utuh dalam berkas pengadaan, dengan selisih antara harga yang dibebankan kepada keuangan negara dengan harga pembanding yang bersumber dari harga perkiraan sendiri sebagai dokumen resmi pengadaan barang atau jasa pemerintah dan harga umum atau harga wajar pasar atas barang sejenis pada saat pengadaan dilakukan," ucapnya. 

Diketahui, mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim diputus 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206). 

Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut