Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Djuyamto Melawan usai Vonis Kasus CPO Diperberat Jadi 12 Tahun, Ajukan Kasasi

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:40:00 WIB
Hakim Djuyamto Melawan usai Vonis Kasus CPO Diperberat Jadi 12 Tahun, Ajukan Kasasi
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dia melawan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya dari 11 menjadi 12 tahun penjara terkait kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi CPO.

"Pemohon kasasi Djuyamto," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dilihat, Jumat (13/2/2026).

Djuyamto mendaftarkan kasasi pada Selasa (10/2/2026) lalu. Meski begitu, belum diketahui majelis hakim kasasi yang akan mengadili perkara ini. 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Djuyamto, hakim nonaktif yang menjatuhkan vonis lepas kasus korupsi CPO  dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Hukuman Djuyamto diperberat seiring dengan penerimaan permintaan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan penasihat hukumnya.

"Menyatakan Djuyamto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," ucap hakim ketua Albertina Ho, dikutip dari salinan amar putusan.

Meski lama pidana penjara yang dijatuhkan diperberat, denda yang dikenakan kepada Djuyamto tetap sama yakni Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan ditetapkan lebih ringan, yaitu 140 hari, dari sebelumnya selama 6 bulan.

Pada tingkat pertama, Djuyamto bersama dua hakim nonaktif lainnya yakni Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti.

"Menyatakan terdakwa Djuyamto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," kata ketua majelis hakim Effendi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025). 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut