Hakim Djuyamto Melawan usai Vonis Kasus CPO Diperberat Jadi 12 Tahun, Ajukan Kasasi
JAKARTA, iNews.id - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dia melawan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya dari 11 menjadi 12 tahun penjara terkait kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi CPO.
"Pemohon kasasi Djuyamto," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dilihat, Jumat (13/2/2026).
Djuyamto mendaftarkan kasasi pada Selasa (10/2/2026) lalu. Meski begitu, belum diketahui majelis hakim kasasi yang akan mengadili perkara ini.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Djuyamto, hakim nonaktif yang menjatuhkan vonis lepas kasus korupsi CPO dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis
Hukuman Djuyamto diperberat seiring dengan penerimaan permintaan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan penasihat hukumnya.
"Menyatakan Djuyamto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," ucap hakim ketua Albertina Ho, dikutip dari salinan amar putusan.
Penampakan Uang Suap Rp2 Miliar Hakim Tersangka CPO Djuyamto
Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp2 Miliar terkait Vonis Lepas Perkara CPO ke Kejagung
Meski lama pidana penjara yang dijatuhkan diperberat, denda yang dikenakan kepada Djuyamto tetap sama yakni Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan ditetapkan lebih ringan, yaitu 140 hari, dari sebelumnya selama 6 bulan.
Pada tingkat pertama, Djuyamto bersama dua hakim nonaktif lainnya yakni Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti.
Sebelum Jadi Tersangka, Hakim Djuyamto Titip Tas Isi Uang ke Satpam Pengadilan
"Menyatakan terdakwa Djuyamto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," kata ketua majelis hakim Effendi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Editor: Rizky Agustian