Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo di Hadapan Siswa Sekolah Rakyat: Saya Sering Diejek sampai Sekarang, Balas dengan Santun
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Ad Hoc bakal Mogok Massal, Protes Tunjangan Tidak Naik sejak 2013

Senin, 05 Januari 2026 - 21:54:00 WIB
Hakim Ad Hoc bakal Mogok Massal, Protes Tunjangan Tidak Naik sejak 2013
Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) mengancam akan menggelar mogok sidang karena ketimpangan kesejahteraan hakim Ad Hoc yang berlangsung 13 tahun. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

Pihaknya menilai, pembiaran terhadap tidak naiknya tunjangan hakim Ad Hoc sejak 2013 (selama ini hakim Ad Hoc tidak mempunyai gaji melainkan tunjangan) bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah menyentuh persoalan keadilan konstitusional dalam tubuh kekuasaan kehakiman.

“Presiden berulang kali menyampaikan bahwa hakim adalah satu kesatuan. Pernyataan itu kami catat dan kami hormati. Namun, keadilan tidak boleh berhenti pada retorika. Ia harus diwujudkan dalam kebijakan konkret, dengan merevisi Perpres yang mengatur Hak Keuangan Hakim Ad Hoc,” tuturnya.

Lufsiana menegaskan, Presiden Prabowo memiliki kewenangan konstitusional dan administratif untuk mengoreksi ketimpangan tersebut melalui penerbitan atau perubahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang hak keuangan hakim Ad Hoc, yang selama ini diatur dalam Perpres Nomor 5/2013 dan juga Presiden Prabowo berhak penyesuaian kebijakan remunerasi agar selaras dengan kenaikan gaji hakim karir yang sudah naik Oktober 2024 dan kini Februari 2026.

Menurutnya, kegagalan menindaklanjuti persoalan tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan, karena hakim Ad Hoc Tipikor, HAM, PHI, dan Perikanan yang menjalankan fungsi dan kewenangan yang sama dengan Hakim Karir justru diperlakukan berbeda oleh negara.

Selain Presiden Prabowo, FSHA juga menyoroti sikap MA sebagai puncak kekuasaan kehakiman. Pihaknya menilai, MA tidak dapat bersikap pasif ketika terjadi ketimpangan struktural terhadap hakim Ad Hoc yang bekerja di bawah koordinasi peradilan umum dan khusus. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut