Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Ad Hoc Adukan Minimnya Kesejahteraan ke DPR, Tunjangan Transportasi Cuma Rp40.000

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:24:00 WIB
Hakim Ad Hoc Adukan Minimnya Kesejahteraan ke DPR, Tunjangan Transportasi Cuma Rp40.000
Rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama perwakilan hakim ad hoc Indonesia (foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

"Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya. Memang ada tunjangan transport ya, kehadiran, yang dipengaruhi oleh kehadiran, itu Rp40.000 kurang lebih sehari," ucap Ade.

"Seharusnya kami pun kalau dalam UU-nya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan hakim karier mau menempati, ya mau nggak mau kita harus mengalah, gitu," tambahnya.

Dia pun meminta perhatian Komisi III DPR agar bisa membantu meningkatkan kesejahteraan hakim ad hoc.

"Kami juga berharap selain ada tunjangan kehormatan, juga kami dilindungi asuransi misalnya kecelakaan atau kematian. Ini fakta teman kami di Jayapura, hakim meninggal, kita benar-benar urunan untuk mengembalikan mayat kawan kita itu, karena memang kita, kami tidak dilindungi, tidak ada jaminan itu," ucap Ade.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut