Gus Yaqut soal Kasus Kuota Haji: Kebenaran Pasti Menemukan Jalannya Sendiri
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama Periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) hadir langsung dalam sidang perdana praperadilan kasus kuota haji tambahan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026). Gus Yaqut yang mengenakan kemeja putih, celana hitam dan peci hitam itu tiba di halaman PN disambut puluhan kiai dan ratusan kader Ansor maupun Banser.
Gus Yaqut mengikuti sidang di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji, SH. Namun sidang yang dimulai pukul 10.45 WIB ini berlangsung singkat hanya 15 menit karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi pihak termohon tidak hadir. Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro kemudian menunda sidang pada 3 Maret 2026 mendatang.
Gus Yaqut mengatakan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk keputusan KPK untuk tidak hadir dalam sidang perdana ini.
Gus Yaqut menegaskan, pengajuan praperadilan merupakan haknya sebagai warga negara setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Momen Hakim Tegur Simpatisan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel
“Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat apalagi melawan proses hukum, tidak. Tetapi menggunakan hak saya sebagaimana tadi saudara-saudara semua juga saksikan KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini,” ujarnya.
Terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024, Gus Yaqut menandaskan bahwa tidak ada sebersit pun dalam pikiran, hati untuk mencari keuntungan atau rente. Sejak awal kebijakan itu sepenuhnya demi perlindungan dan keselamatan jiwa jemaah atau hifdzun nafs. Ini berpijak ada pengalaman di tahun 2023 di mana Indonesia mendapat tambahan kuota 8.000.
"Ada beberapa kekacauan, seperti di Mina, Mudzdalifah dan layanan katering terhambat. Pengalaman inilah yang menjadikan saya sebagai Menag menjadikan hifdzun nafs jadi satu-satunya pertimbangan utama," katanya.
Gus Yaqut mengungkapkan, pengaturan kuota haji tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah Indonesia karena menyangkut yurisdiksi Arab Saudi.
“Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MoU yang kita jadikan pegangan sehingga lahir KMA (keputusan menteri agama) itu MoU,” ujarnya.
Gus Yaqut menyatakan, sebagai manusia biasa, tentu penetapan status tersangka kepadanya itu membuat keluarga, sahabat dan banyak orang termasuk para ahli hukum bertanya-tanya.
Dia pun menegaskan sepenuhnya bertanggung jawab karena meyakini apa yang telah diputuskan dan jalankan adalah benar.
"Meski kebenaran banyak mengadapi tantangan dan berupaya dibungkam, tapi kebenaran pasti akan menemukan jalannya sendiri. Akan ada keadilan dalam kasus ini. Saya juga mengajak, agar apa yang saya alami ini menjadi pelajaran berharga dan sekaligus inspirasi, bahwa kita jangan pernah takut untuk berbuat yang benar dan baik. Ingat… Indonesia tidak pernah dibangun oleh orang-orang yang takut," katanya.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan pihaknya sebelumnya melihat respons KPK yang menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut.
“Kita kan melihat respon dari KPK pas kita mengajukan permohonan ini. Dan mereka sebegitu yakinnya mengatakan bahwa mereka sesuai dengan prosedur dan mereka siap. Tapi kan fakta hari ini kita lihat mereka yang menunda,” kata Melissa.
Meski demikian, dia menyatakan tetap menghargai hak KPK untuk tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
“Tentu kami juga akan memastikan proses kedepan ini berjalan dengan baik, dengan transparan,” harap Melissa.
Mellissa berharap hakim tunggal dapat memeriksa perkara secara jernih dan prosedural. Mellisa menyinggung ketentuan dalam KUHAP baru yang memasukkan penetapan tersangka sebagai bagian dari upaya paksa.
“Di dalam KUHAP yang baru ini sudah masuk ke dalam upaya paksa penetapan tersangka. Jadi betapa besar efeknya penetapan tersangka ini jika penegak hukum tidak memegang teguh prosedur yang diatur oleh undang-undang ini akan menjadi persoalan,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki