Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gedung MUI 40 Lantai di Bundaran HI akan Dibangun dari Nol, Berapa Anggarannya?
Advertisement . Scroll to see content

Gus Miftah Bandingkan Speaker Masjid dengan Dangdutan, Kemenag: Asbun dan Gagal Paham

Senin, 11 Maret 2024 - 15:28:00 WIB
Gus Miftah Bandingkan Speaker Masjid dengan Dangdutan, Kemenag: Asbun dan Gagal Paham
Gus Miftah (tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

Anna menegaskan, Kemenag tak pernah melarang penggunaan pengeras suara. Penggunaan pengeras suara hanya diatur agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.

"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar-masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” katanya

Menurut Anna, edaran ini juga bukan edaran baru. Bahkan aturan seperti ini sudah ada sejak tahun 1978.

“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadhan, siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam,” ujarnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut