Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! KIP Kabulkan Gugatan Bonatua, Dokumen Penyetaraan Ijazah Gibran Terbuka buat Publik
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan soal Ijazah Jokowi ke PTUN Jakarta Kandas, Bonatua Silalahi: Saya Kecewa

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:32:00 WIB
Gugatan soal Ijazah Jokowi ke PTUN Jakarta Kandas, Bonatua Silalahi: Saya Kecewa
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi (kiri). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Namun, gugatan tersebut dinyatakan tidak dilanjutkan ke pokok perkara dalam sidang perdana pada Selasa (12/5/2026).

Gugatan itu ditujukan terhadap surat keputusan (SK) penetapan calon presiden Jokowi pada 2014 dan 2019 yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perkara tersebut teregister dengan nomor 158/G/2026/PTUN.JKT.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan PTUN tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Hakim juga menilai perkara itu masuk ranah pemilu dan telah melewati tenggat waktu pengajuan.

"Dismissal-nya menolak ya, karena alasannya mereka tidak berwenang mengadili ini karena perkara ini dinilai ranah Pemilu apalagi katanya jangka waktunya sudah jauh," ujar Bonatua di Kantor PTUN Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Dia menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan menerbitkan SK penetapan calon presiden untuk Jokowi pada 2014 dan 2019. Menurutnya, keputusan itu membuat Jokowi dapat maju hingga menjadi presiden.

Dia juga menyinggung Pasal 73 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Pasal 5 Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2008. Menurut Bonatua, kedua beleid tersebut mengatur legalisasi ijazah atau dokumen harus mencantumkan tanggal.

"Saya sedikit kecewa mendengar dismissal tadi, jelas-jelas sudah perbuatan melanggar hukum, ada Undang-undangnya ada buktinya, tak satupun legalisir itu bertanggal dan itu sah saya dapat dari KPU," ucap Bonatua.

Meski kecewa, Bonatua mengaku tidak akan berhenti menelusuri keberadaan ijazah Jokowi.

"Seharusnya mereka (hakim) memberi solusi, ini perbuatan melawan hukum kita adilkan, nanti direkomendasikan kemana-mana. Seharusnya begitu seorang yang negarawan," tegas dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut