Gugat ke PN Pusat, Demokrat Moeldoko Minta AD/ART 2020 Dibatalkan dan AHY Ganti Rugi Rp100 M
Selasa, 06 April 2021 - 10:31:00 WIB
"Meminta Kubu AHY ganti rugi Rp100 milyar dan uang itu kami berikan keseluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke Pusat," kata Rahmad.
Dia menyebut masih ada sejumlah materi gugatan lainnya. Namun dia mengaku belum bisa menjelaskan lebih rinci.
"Ada hal-hal (materi gugatan) lain juga. Detailnya nanti dari Kuasa hukum," ujar dia.
Editor: Ibnu Hariyanto