Golkar Terbitkan 4 Fatsun: Tidak Serang Presiden-Patuh Putusan Negara
"Kritik yang konstruktif diperbolehkan, bahkan dianjurkan, selama disampaikan dengan argumen, data, dan konsepsi banding yang jelas," tutur Sarmuji.
Ketiga, jangan menyoal yang sudah diputuskan negara dan sedang berjalan. Keputusan negara yang telah melalui proses konstitusional dan sedang dilaksanakan harus dihormati bersama.
"Energi politik harus difokuskan untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan efektif, memberi manfaat nyata bagi rakyat, serta memperbaiki hal-hal teknis yang masih perlu disempurnakan, bukan untuk mempertanyakan kembali legitimasi keputusan yang sudah final," katanya.
Keempat, jangan mengubah yang sudah diputuskan koalisi. Setiap keputusan koalisi merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama yang didasarkan pada pertimbangan matang.