Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PM Australia Albanese Tiba di Jakarta, bakal Teken Traktat Keamanan bareng Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Gibran Rakabuming Raka Digugat Almas Tsaqibbirru, Ada Apa?

Rabu, 31 Januari 2024 - 20:37:00 WIB
Gibran Rakabuming Raka Digugat Almas Tsaqibbirru, Ada Apa?
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (Foto: KPU/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

Almas pun meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta satu hari apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap. Belakangan, Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan Almas.

“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang disyaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu.

“Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara,” tulis amar itu.

Redaksi iNews.id berusaha mengonfirmasi Arif Sahudi selaku pengacara Almas terkait gugatan ini. Namun, Arif tidak menjawab pesan singkat yang dikirimkan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut