Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto, Pemimpin Muda Meninggal di Usia 33 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Gerindra: Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandi

Rabu, 10 Juli 2019 - 07:38:00 WIB
Gerindra: Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandi
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

Perkara tersebut menurut Yusril, sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso namun dinyatakan perkara pelanggaran administrasi TSM itu tidak dapat diterima atau N.O (niet ontvanklijk verklaard).

Menurut dia, artinya materi perkaranya tidak diperiksa sama sekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil yakni Pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya. BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.

MA dalam putusan kasasinya menguatkan Putusan Bawaslu, MA kembali menyatakan perkara tersebut "tidak dapat diterima" atau N.O. Namun MA menambahan alasan penolakannya karena Pemohon perkara yaitu BPN yang ditandatangani oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso tidak mempunyai "legal standing" atau alasan hukum untuk mengajukan perkara.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut