Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gerakan Nurani Bangsa Temui Megawati, Bahas Kondisi Bangsa dan Pemerintahan
Advertisement . Scroll to see content

Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Megawati, UU Polri Turut Dibahas

Senin, 22 Juni 2026 - 18:29:00 WIB
Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Megawati, UU Polri Turut Dibahas
Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) bertemu Presiden ke-5 Megawati Sukarnoputri, Senin (22/6/2026) (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) bertemu Presiden ke-5 Megawati Sukarnoputri, Senin (22/6/2026). Mereka turut menyoroti Undang-Undang Polri yang telah disahkan DPR.

Hal itu diungkapkan anggota GNB, Laode M Syarief yang turut hadir dalam pertemuan tertutup dengan Megawati di Gedung Megawati Institute, Menteng, Jakarta Pusat.

"Jadi yang lebih spesifik tadi kan ditanyakan, salah satu misalnya adalah proses pembuatan legislasi sekarang. Itu hampir-hampir tanpa konsultasi publik yang memadai," kata Laode.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut, apa yang disuarakan oleh masyarakat tidak tercermin dari undang-undang yang dihasilkan oleh DPR dan pemerintah. Dia mencontohkan UU Polri.

"Contohnya, revisi Undang-Undang Polri. Itu sama sekali tidak mengakomodasi semua rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Reformasi. Jadi yang kayak begitu-begitu menurut saya apa namanya itu didiskusikan," ujarnya.

"Oleh karena itu juga kita meminta kepada parlemen dan pemerintah, tolong memperhatikan apa sih yang disuarakan masyarakat, seperti itu. Itu salah satu contoh saja, masih banyak yang lain," kata dia.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU hasil revisi itu memuat sejumlah ketentuan krusial.

Ketentuan-ketentuan tersebut mulai dari penempatan anggota Polri aktif di jabatan luar institusi, perubahan usia pensiun, hingga peluang bagi penyandang disabilitas menjadi anggota kepolisian.

Dikutip dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, salinan UU tersebut disahkan Presiden Prabowo pada 17 Juni 2026. Kemudian, salinan UU ini diundangkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut