Genap 1 Tahun, Puspadaya Perindo Putar Dokumentasi Jejak Dampingi Korban Kekerasan Seksual
JAKARTA, iNews.id - Pusat Layanan Perempuan, Anak, Disabilitas, dan Pemberdayaan (Puspadaya) Perindo genap berusia satu tahun 21 April 2026. Guna memperingati momen tersebut, Puspadaya Perindo mengajak puluhan orang menyaksikan pemutaran dokumentasi jejak langkah organisasi tersebut.
Pemutaran dokumentasi diselenggarakan di Teater Perpustakaan Kemendikdasmen, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026). Kegiatan itu dihadiri mitra Puspadaya Perindo, komunitas, lembaga perempuan dan anak, hingga mahasiswa.
Dokumentasi itu menggambarkan peristiwa yang dialami korban kekerasan seksual atau pun keluarganya, termasuk dampaknya. Bahkan, tak sedikit peserta yang menyaksikan dokumentasi itu tersentuh hingga menangis.
"Puspadaya hadir karena banyak dari mereka (para korban kekerasan seksual) itu terabaikan, takut untuk melapor, baik perempuan maupun anak," ujar Sekjen Puspadaya Perindo Amriadi Pasaribu dalam sambutannya, Kamis (30/4/2026).
Meski baru diresmikan satu tahun lalu, kata dia, Puspadaya Perindo sudah mendampingi 30 kasus. Satu kasus di antaranya berhasil diselesaikan hingga mendapatkan putusan pengadilan.
Kasus Pencabulan Anak Sudah Diputus PN Jaktim, Puspadaya Tetap Dampingi Pemulihan Korban
Amriadi mengatakan Puspadaya Perindo selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, hingga kementerian/lembaga dalam mendampingi korban.
"Tanpa kolaborasi semua, kita tidak akan bisa memberikan pendampingan dengan sebaik-baiknya," katanya.
Puspadaya Perindo Dampingi Sidang Putusan Kasus Pencabulan Anak di PN Jaktim
Sementara itu, Perwakilan dari Komnas Perempuan Lis Eka menambahkan pihaknya mengapresiasi kiprah Puspadaya Perindo dalam mendampingi para korban.
"Intinya kami mengapresiasi telah diundang mewakili Komnas Perempuan. Satu tahun perjalanan singkat, tapi 30 kasus sudah didampingi," katanya.
Puspadaya: Memutus Rantai Kekerasan Anak di Ruang Digital Perlu Upaya Preventif dan Kuratif
Editor: Rizky Agustian