Geledah Kantor Sudin Pendidikan Jakbar, Penyidik Kejaksaan Sita Dokumen Tiga Koper
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) menggeledah Kantor Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakbar Wilayah I, Senin (24/5/2021). Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan penyalahggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Ajaran 2018 di SMKN 53 Jakbar senilai Rp7,8 miliar.
Pantauan di lokasi, penggeledahan dimulai pukul 13.00 WIB. Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Reopan Saragih memantau langsung proses penggeledahan.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama empat jam itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dalam tiga koper. Selain itu penyidik juga menyita satu Central Prosesing Unit (CPU).
Korupsi Dana BOS, Kasek dan Bendahara SMPN di Kota Bekasi Diseret ke Pengadilan
"Penggeledahan hari ini berkaitan dengan penyidikan kita terkait penyalahgunaan penggunaan dana BOP 2018. Kami geledah mengenai dokumen dan perangkat yang digunakan saat kegiatan tersebut," ujar Reopan di lokasi, Senin (24/5/2021).
Dia menyampaikan, proses penggeledahan berlangsung lancar, tanpa ada hambatan. "Sangat kooperatif kasudinnya kita dampingi dengan kabag hukum Wali Kota jadi sangat kooperatif," ucapnya.
Dalam kasus itu Kejari Jakbar telah menetapkan dua tersangka, berinsial W selaku mantan Kepala Sekolah SMK 53 Jakbar dan MF staf Sudin Pendidikan Jakbar I.
Editor: Kurnia Illahi