Geger! Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol CMNP
Saat disinggung soal jumlah pihak yang telah dimintai keterangan, Anang tak mengungkap. Pasalnya, kata dia, penanganan kasus di penyelidikan masih bersifat tertutup.
"Masih tertutup, kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup," terang Anang.
Sekadar informasi, surat perintah penyelidikan dikeluarkan pada 11 Juli 2025. Sementara surat panggilan terhadap sejumlah direksi CMNP dikirim pada 29 Agustus 2025.
Kasus ini diduga bermula dari dugaan perpanjangan konsesi tanpa audit sebagaimana diatur dalam PP No.27 Tahun 2014. Perpanjangan tersebut juga tidak melalui lelang, melanggar UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Kondisi ini menimbulkan kerugian negara, karena potensi pendapatan negara justru dikelola kembali oleh perusahaan. Bahkan, pembangunan fisik tol hingga kini baru 30 persen dari target 100 persen pada 2022.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian PUPR sebelumnya telah mengambil alih proyek, karena CMNP dianggap gagal menyelesaikan pembangunan sesuai perjanjian.