Ganjar Optimistis TNI dan Polri Netral di Pemilu 2024
"Selama pesta demokrasi, tugas utama TNI dan Polri adalah memastikan pemilu berjalan dengan aman, damai dan adil tanpa intervensi politik kekuasaan. Sebagai institusi negara, TNI dan Polri harus berdiri di atas kepentingan nasional, bukan di atas kepentingan partai politik atau kelompok tertentu," ucapnya.
Menurut Ganjar, peraturan perundang-undangan yang ada di Tanah Air telah menegaskan TNI dan Polri wajib netral. Bahkan, anggota TNI dan Polri dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu 7 Tahun 2017.
TNI dan Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana dan tim kampanye sesuai Pasal 306 UU Pemilu dan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016.
"Untuk bisa menjaga netralitas TNI dan Polri, bukan hanya komitmen setiap pribadi anggota TNI dan Polri, melainkan juga membutuhkan pengawasan dari mata rakyat," ujarnya.
Editor: Donald Karouw