Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Isu Gaji ke-13 ASN Dipangkas, Kemenkeu: Berita Hoaks
Advertisement . Scroll to see content

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian dan Besarannya

Sabtu, 16 Mei 2026 - 04:00:00 WIB
Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian dan Besarannya
Ilustrasi kapan gaji ke-13 ASN cair pada Juni 2026. (Foto: freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 bagi para abdi negara akan cair pada Juni ini. Lantas, apa saja komponen yang bisa didapat para ASN? Ini rincian selengkapnya.

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum dan tunjangan kinerja. Pencairannya pun akan dilakukan pada Juni 2026.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada Juni Tahun 2026," bunyi Pasal 15 dikutip iNews.id, Sabtu (15/5/2026).

Tak cuma itu, dalam Pasal 16 dijelaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya.
Sementara itu, besaran tunjangan untuk gaji ke-13 ditetapkan berbeda-beda, yakni sebagai berikut:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

1. Ketua/Kepala Rp31.474.800
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp29.665.400
3. Sekretaris Rp28.104.3004. Anggota Rp28.104.300

Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Non-Struktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administrasinya setara Eselon/Pejabat

1. Eselon I/Pejabat pimpinan tertinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp24.886.200
2. Eselon II/Pejabat pimpinan tinggi pratama Rp19.514.800
3. Eselon III/Pejabat administrasi Rp13.843.400
4. Eselon IV/Pejabat pengawas Rp10.612.900

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas peda Inatanal Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a, Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.285.200
- masa keria di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.639.800
- masa kerja di atas 20 tahun Rp5.052.600

Pendidikan SMA/D-I/Sederajat

-masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.907.000
-masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.347.400
-masa kerja di atas 20 tahun Rp5.861.500
Pendidikan D-II/D-III/sederajat

-masa kerja s.d. 10 tahun Rp5.488.500.00
-masa kerja di atas 10 tahun s d. 20 tahun Rp5.966.100
-masa kerja di atas 20 tahun Rp6.524.200

Pendidikan D-IV/ S-1 /Sederajat

-masa kerja s.d.10 tahun Rp6.591.000
-masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp7.100.600
-masa keria di atas 20 tahan Rp7.825.800

Pendidikan S-2/3-3/sederajat

-masa kerja s.d. 10 tahun Rp7.764.100
-masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp8.367.500
-masa kerja di atas 20 tahun Rp9.050.500

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa gaji ke-13 bukan hanya hak pegawai, melainkan instrumen fiskal strategis untuk menopang ekonomi kuartal II-2026. Penyaluran ini menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global demi mengejar target pertumbuhan 5,4 persen tahun ini.

Alokasi dana untuk gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp 55 triliun, dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Untuk PPPK diberikan secara proporsional bagi yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Bagi yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026, tidak berhak menerima.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut