Fix! Siswa SD-SMA Tak Boleh Pakai AI Instan seperti ChatGPT
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) bagi anak-anak. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri, siswa dari jenjang SD hingga SMA tidak diperkenankan menggunakan AI secara instan seperti ChatGPT dalam proses pembelajaran.
SKB tersebut ditandatangani tujuh menteri di Heritage Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kamis (12/3/2026). Penandatanganan ini menjadi langkah pemerintah untuk mengatur sekaligus memitigasi risiko penggunaan teknologi digital dan AI terhadap anak.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, mengatakan kebijakan ini bukan bertujuan melarang penggunaan teknologi, melainkan mengatur agar pemanfaatannya lebih bijak dan sesuai kebutuhan pendidikan.
"SKB ini bukan untuk menghalangi, tetapi untuk memitigasi risiko sekaligus memastikan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat memberdayakan anak-anak kita," kata Pratikno.
Gebrakan Baru! Coding dan AI Resmi Jadi Mata Pelajaran Pilihan SD hingga SMA
Menurut dia, penggunaan AI secara instan seperti bertanya langsung ke platform AI dikhawatirkan dapat menurunkan kemampuan kognitif, reflektif, serta daya kritis siswa. Selain itu, penggunaan teknologi digital tanpa kontrol juga berpotensi meningkatkan screen time berlebih hingga memicu gangguan kesehatan mental yang berdampak pada akademik.
Karena itu, pemerintah menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI yang akan diterapkan di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi, termasuk pendidikan nonformal dan lingkungan keluarga.
Era AI, Komdigi Sebut Data Budaya Jadi Harta Karun Baru!