Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rayakan Hari Bhayangkara, Polda Metro Jaya Bagi-Bagi Makanan Gratis di Bundaran HI
Advertisement . Scroll to see content

Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup

Kamis, 23 November 2023 - 06:14:00 WIB
Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

"Kemudian untuk Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta," katanya.

Sekedar informasi, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.

"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut