Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi, Sidang Perdana 30 Januari
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membenarkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan itu terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menjeratnya sebagai tersangka.
"Betul (ada pengajuan gugatan)," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Selasa (23/1/2024).
Dia mengatakan, sidang perdana dijadwalkan digelar pada 30 Januari 2024. Hakim yang ditunjuk yakni Estiono.
"Hakim tunggal Estiono (yang memimpin sidang nanti)," katanya.
3 Jam Diperiksa di Bareskrim, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Masih Belum Ditahan
Sebagaimana diberitakan, gugatan Praperadilan Firli sudah dimasukkan ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel pada Senin (22/1/2024).
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian seperti dikutip Selasa (22/1/2024).
Firli Bahuri Kembali Diperiksa terkait Dugaan Pemerasan SYL
Gugatan teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Pada gugatan sebelumnya, Firli menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Yusril Ihza Sampaikan Hal-hal Meringankan Firli Bahuri, Apa Saja?
Editor: Rizky Agustian