Final, DPR-Pemerintah Sepakat Lapangan Tembak Senayan Dipindah
JAKARTA, iNews.id - DPR dan pemerintah sepakat untuk merelokasi Lapangan Tembak Senayan, Jakarta. Kesepakatan ini menyusul insiden tembakan di sejumlah ruang kerja anggota DPR.
Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Anthon Sihombing mengatakan, relokasi akan dilakukan secepat mungkin. Lokasi baru nanti kemungkinan di pinggiran atau luar Jakarta.
“Kita sudah laksanakan rapat dengan Kemenpora, Kemensesneg, Pengelola Senayan (PPK GBK), dan Polri. Kita sepakat untuk menutup atau merelokalisasi lapangan tembak segera mungkin,” kata Ketua BURT DPR Anthon Sihombing seusai rapat BURT membahas nasib Lapangan Tembak Senayan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Mengenai lokasi baru, Anthon belum dapat menjelaskan detail. Namun, pemerintah mengacu standar yang diterapkan Incheon, Korea Selatan, yakni 25 km dari pusat kota.
Reka Ulang Peluru Nyasar ke DPR, Bamsoet: Spekulasi Teror Terpatahkan
Selain menyepakati relokasi lapangan tembak, rapat antara DPR dengan pemerintah juga membahas pengamanan kompleks parlemen. DPR meminta agar nota kesepahaman (MoU) dengan Polri segera direalisasikan. DPR meminta agar keamanan Kompleks Parlemen berada di bawah tanggung jawab polisi minimal berpangkat jenderal bintang dua.
“Apa bedanya kita dengan istana. Di sini 560 (anggota), tahun depan sudah 575 pejabat negara. Kenapa pengamanannya sedemikian lemah, padahal ada Peraturan Presiden nomor 43/2004 tentang pengamanan objek vital,” ujar politikus Partai Golkar ini.
Sementara itu, Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengatakan, salah satu poin kesimpulan rapat menugaskan tim dari kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah untuk mencari lokasi baru sebagai pengganti lapangan tembak senayan.
Gatot mengakui, standar lapangan tembak di luar negeri pada umumnya ditempatkan di pinggiran kota sehingga aspek keamanan terpenuhi. Begitu juga dengan suara letusan jadi tidak terdengar masyarakat.
”Jadi intinya, di manapun lokasinya nanti lapangan tembak itu akan ditingkatkan standar prosedurnya sehingga minimal yang boleh masuk hanya orang yang memiliki kartu tanda anggota (KTA),” kata dia.
Editor: Zen Teguh