JAKARTA, iNews.id - Tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J bakal menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Selasa (24/1/2023). Ketiga terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo Kuat Ma'ruf, (agenda) untuk pembelaan," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (24/1/2023).
Mojtaba Khamenei Murka! Kuwait dan Bahrain Dihujani Drone dan Rudal Iran
Sebagai informasi, JPU telah membacakan tuntutan kepada ketiganya pada pekan lalu. Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup lantaran diyakini telah merencanakan pembunuhan dan merintangi perkara.
Sementara Ricky dan Kuat dituntut delapan tahun bui lantaran JPU meyakini keduanya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.
Brigadir J Disebut Kepala Rumah Tangga, Putri Candrawathi: Mungkin Sebutan di Antara Para Ajudan
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Brigadir J Pernah Curhat soal Jenuh dengan Pekerjaan ke Sesama Ajudan Ferdy Sambo
Editor: Muhammad Fida Ul Haq