Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pigai Usul Sipil Bisa Duduki Jabatan Utama di Polri, Sahroni: Jangan yang Enggak-Enggak
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo Akui Kesalahan dan Benarkan Keterangan Seluruh Saksi

Jumat, 26 Agustus 2022 - 04:40:00 WIB
Ferdy Sambo Akui Kesalahan dan Benarkan Keterangan Seluruh Saksi
Dalam sidang kode etik, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan juga mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Dedi Prasetyo menjelaskan sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut. 

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tuturnya.

Sedangkan yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat. 

"Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya tinggal nanti sisanya," ucap Dedi. 

"Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota polri," sambungnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut