Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Ketua DPR Minta Proses Hukum Transparan
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPRPuan Maharani merespons mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang belum ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) meski berstatus tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri. Dia mengatakan DPR menghormati proses hukum terhadap Febrie.
Menurutnya, penyidik membutuhkan waktu dalam memproses penahanan Febrie.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang ini, tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk penyidik," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2027).
Untuk itu, Puan menyatakan, DPR menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Baginya, tindakan hukum itu membutuhkan waktu.
Kendati begitu, Puan berharap, proses penyidikan dapat dilakukan secara transparan. Dia meminta agar penanganan perkara tak berdampak renggangnya hubungan antara Polisi dan Jaksa.
"Kami harapkan agar nantinya proses itu tetap dilakukan secara transparan, dan jangan kemudian membuat sinergi antara Kejaksaan dan kepolisian itu menjadi renggang karena satu kasus kemudian jangan membuat kemudian sinergi antara satu lembaga itu kemudian tidak berjalan sinerginya," ucap Puan.
Diketahui, Febrie Adriansyah dan Don Ritto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya ditetapkan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, perkara itu telah dilimpahkan ke Kejagung.
Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Adapun ketiga sprindik itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Polri sebelumnya menggeledah berbagai lokasi terkait perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari rumah itu, penyidik menyita emas 74 kg hingga uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, hingga rupiah. Jika ditotal, barang bukti tersebut bernilai Rp476 miliar.
Belakangan, rumah itu disebut telah digunakan Don Ritto sebagai operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Editor: Rizky Agustian