Fatwa Lengkap MUI untuk Ramadan dan Idul Fitri 2021
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah. Fatwa tersebut ditetapkan pada Senin 12 April 2021.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan puasa Ramadan harus dijadikan momentum untuk menguatkan ikhtiar mengatasi wabah Covid-19, baik ikhtiar lahir maupun bathin.
"Ikhtiar lahir dengan terus menjaga protokol dalam melaksanakan ibadah, seperti pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan. Demikian juga vaksinasi sebagai upaya mwujudkan herd immunity," kata Niam, Selasa (13/4/2021).
Sedangkan ikhtiar batin dengan meningkatkan ketakwaan, munajat dan doa kepada Allah SWT agar wabah ini segeea diangkat. "Keduanya harus ditempuh sebagai umat dan bangsa yang berketuhanan," imbuhnya.
Berikut Fatwa MUI lengkapnya:
Panduan dan Ketentuan Hukum
A. Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Ibadah Ramadan
1. Setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).