Fasilitasi Difabel, Khofifah Minta Pemda Terbitkan Perda Disabilitas
JAKARTA,iNews.id – Masih minimnya pemerintah daerah (Pemda) dalam mengakomodir disabilitas, Kementerian Sosial (Kemensos) mendorong Pemda segera membuat Peraturan Daerah (Perda). Payung hukum tersebut sebagai dasar perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengaku, selama ini baru delapan pemda yang sudah memiliki peraturan tentang disabilitas. Padahal, pemerintah pusat sudah mengakomodir dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kedelapan provinsi tersebut yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Bali.
“Saya berharap langkah strategis ini bisa diikuti oleh daerah lain, khususnya kabupaten dan kota di Indonesia,” kata Khofifah, di Jakarta, Minggu (3/12/2017).
Menurut dia, penyusunan perda harus berdasarkan kebutuhan kaum difabel di daerah masing-masing. Oleh karena itu, dibutuhkan keterlibatan langsung penyandang disabilitas dalam penyusunan perdanya.
“Dengan demikian hak-hak penyandang disabilitas bisa terkawal dan terpenuhi, sehingga akhirnya mereka memperoleh hak dasarnya serta perlindungan yang baik,” terangnya.
Harapannya, kata dia, para penyandang disabilitas dapat lebih mandiri dan sejahtera melalui pengakuan, penghormatan, serta jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
“Intinya bagaimana kemudian aksesibilitas para penyandang disabilitas terjamin oleh undang-undang,” pungkasnya.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto