Fakta-Fakta Penahanan Ferdinand Hutahaean, Nomor 3 Mengaku Sakit Parah dan Hampir Mati
JAKARTA, iNews.id - Eks Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditahan di Bareskrim Polri usai diperiksa 12 jam, Senin (10/1/2022) malam. Ferdinand dijerat pasal keonaran, bukan penodaan agama.
Ferdinand dilaporkan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA di media sosial. Laporan tersebut diterima Polri dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri
Dalam unggahannya di Twitter, Ferdinand menuliskan, "Allahmu ternyata lemah harus dibela. Aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."
Berikut ini empat fakta-fakta terkait kasus Ferdinand :
Ferdinand membawa riwayat kesehatan saat diperiksa pertama kali oleh polisi dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (10/1/2022). Dia sempat mengklaim merasa tidak sehat.
"Setelah dinyatakan tersangka kemudian dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak karena kesehatan," ujar Ramadhan di lobi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2022).