Fadli Murka Dengar Menkumham Sebut #2019PrabowoPresiden Tak Terdaftar
JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon bereaksi keras terhadap pernyataan Menkumham H Yasonna Laoly yang menyebut tagar #2019PrabowoPresiden tak terdaftar di Kemenkumham. Yasonna dinilai tak boleh seenaknya menolak pendaftaran itu.
Fadli mengingatkan, badan hukum tentang perkumpulan tagar itu sudah keluar. Artinya, perkumpulan #2019PrabowoPresiden telah legal.
"Kan sudah keluar badan hukumnya, apalagi? Jadi tidak bisa Kemenkumham menolak kalau prosedurnya sudah tepat," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (10/9/2018).
Wakil Ketua DPR itu menegaskan, dengan keluarnya surat dari Dirjen AHU Kemenkumham, perkumpulan itu juga dijamin oleh konstitusi. Setiap warga negara, ujarnya, berhak berkumpul dan berserikat untuk menyatakan pendapatnya baik lisan maupun tulisan.
Sebelumnya beredar surat legalitas atas perkumpulan #2019PrabowoPresiden. Surat dikeluarkan Dirjen AHU Kemenkumham dengan nomor AHU-0010834.AH.01.07. Tahun 2018.