ESDM Beri Kuota Impor BBM ke SPBU Swasta 2 Kali Setahun, Begini Skemanya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pemberian kuota imporBBM bagi SPBU swasta sebanyak 2 kali dalam setaun. Kuota akan diberikan untuk periode 6 bulanan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjelaskan ketentuan ini berbeda dari skema pemberian kuota BBM pada 2025. Kementerian ESDM sebelumnya memberikan kuota impor hanya untuk 3 bulan saja.
"Jadi SPBU swasta itu kan kita belajar nih tahun 2025 kemarin. Ada yang bilang, 'Oh ini kok bulanan, oh 3 bulanan,' Nah tahun ini kita sudah tetapkan 6 bulan," ujar Laode saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (6/2/2026).
Laode mengatakan, pemberian jangka waktu 6 bulan kuota impor ini dilakukan untuk melihat dinamika konsumsi BBM di SPBU swasta. Pemerintah akan mempertimbangkan untuk kembali memberikan kuota impor apabila kebutuhan meningkat.
"Intinya kenapa 6 bulan, kita ada waktu untuk melihat dinamika konsumsi. Satu dan kedua, kita ada waktu untuk mereka mengusulkan pembaharuan perpanjangannya," tutur dia.