Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp9,3 Triliun Kasus Pengadaan Pesawat di Garuda
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana mantan Dirut PT Garuda IndonesiaEmirsyah Satar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Emirsyah Satar telah merugikan negara hingga Rp9,3 triliun dalam pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa Emirsyah Satar atau memperkaya orang lain yakni Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno, Soetikno Sedarjo atau memperkaya korporasi yaitu Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara Cq PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seluruhnya sebesar USD 609.814.504," kata JPU dalam dakwaaan yang dibacakan dalam sidang, Senin (18/9/2023).
Dalam dakwaan itu, Emirsyah Satar diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang merugikan uang negara hingga lebih dari 609.814.504,00 dolar AS atau jika dirupiahkan mencapai Rp9,3 triliun.
JPU menyebut Emirsyah Satar telah menyalahi hukum karena sudah tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Indonesia ke Soetikno Soedarjo, yang mana memgadakan rencana itu merupakan rahasia perusahaan.
"Terdakwa Emirsyah Satar secara tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (Fleet Plan) PT GA yang merupakan rahasia perusahaan kepada Soetikno Soedarjo untuk selanjutnya diteruskan kepada Bernard Duc yang merupakan Commercial Advisor dari Bombardier," ucap JPU.