Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Boeing Dihukum Bayar Rp599 Miliar ke Keluarga Korban Kecelakaan 737 MAX
Advertisement . Scroll to see content

Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Gelapkan Donasi Korban Lion Air

Selasa, 24 Januari 2023 - 16:37:00 WIB
Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Gelapkan Donasi Korban Lion Air
Eks Presiden ACT Ahyudin (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa meyakini terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kejahatan dalam hal menggelapkan dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Selasa (27/12/2022).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut