Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Gelapkan Donasi Korban Lion Air
Selasa, 24 Januari 2023 - 16:37:00 WIB
Jaksa meyakini terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kejahatan dalam hal menggelapkan dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Selasa (27/12/2022).
Editor: Reza Fajri