Eks Ketua KPK Ngaku Pernah Diminta Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP Setnov, Ini Penjelasan Istana
Ari juga menekankan revisi UU KPK bukan inisiatif dari pemerintah melainkan DPR.
"Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," ungkapnya.
Diketahui, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat eks Ketua DPR sekaligus eks Ketua Umum Partai Golkar Setnov. Pertemuan keduanya digelar di Istana.
Saat memasuki Istana, Agus menyebut Presiden sedang marah. Saat diperintahkan untuk duduk dan berpikir sejenak, Agus baru mengetahui diminta untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP.
“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” kata Agus, Kamis (30/11)..