Eks Kades Sekipi Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp434 Juta!
"Perbuatan melawan hukumnya antara lain terdapat kekurangan volume pekerjaan serta pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) dan analisis harga satuan barang tidak sesuai sebagaimana mestinya," kata Azhari.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnsen langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Kotabumi. Dia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
Penahanan ini dinilai penting agar proses penyidikan berjalan lancar dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Johnsen disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman penjara bertahun-tahun jika terbukti bersalah.
"Tersangka Jonsen disangkakan melanggar primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama," kata Azhari.